
Sebuah Kritik terhadap Kebijakaan Pemerintah SBY/JK terhadap Pendidikan
" Saya ingin berteriak dan menangis dipusara pertiwi dan mengibarkan bendera putih di PEMILU nanti sebagai perlawanan atas warna,
karena saya tahu kita semua sudah lelah atas keadaan "
karena saya tahu kita semua sudah lelah atas keadaan "
Pernyataan pedas yang penulis kemukakan diatas sebagai efek dari ketidak-adilan pemerintahan terhadap masyarkat. Realitas tersebut tidak dapat kita pungkiri karena mungkin sudah menjadi permasalaham kelasik dan akrab dengan kehidupan kita sehari-hari seakan-akan pemerintahan menutup mata dengan permaslahan tersebut. Ditambah dengan sikap pemerintahan dan DPR yang telah meresmikan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terhadap institusi SD, SLTP, SLTA dan perguruan tinggi yang dinilai kurang tepat untuk berkelakuan.
Pendidikan sebagai sarana penanaman nilai dan karakter masih dipercaya masyarakat sebagai media untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, sebagai jaminan masa depan untuk mencapai kesejahteraan dan masa depan yang gemilang. Dengan harapan yang besar terhadap pendidikan, masyarakat rela berkorban apapun untukmendapatkan pendidikan bagi anak-anaknya. Sebuah impian masyarakat dengan sebuah cita-cita meningkatkan status sosial dan kehidupan yang layak dimasa depan.
Akan tetapi realitas jauh sekali dengan idealitas. Akses pendidikan sulit didapatkan karena biaya terlampau mahal yang tidak dapat dijangkau oleh masyarkat miskin. Kondisi seperti itu diperparah dengan permasalahan sosial-ekonomi yang carut-marut sehingga menambah daftar masalah, bahan kebutuhan hidup naik, beban hidup yang sulit karena susah mendapat pekerjaan, terlebih pusing terjerat hutang. Dalam kondisi tersebut masyarakat terpaksa untuk memilih dua pilihan, pendidikan atau memikirkan makan.
Padahal Konstitusi telah mengamanatkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31. Pendidikan juga diakui sebagai Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam artikel 13 Konvenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, budaya, yang diratifikasi di Indonesia dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2005. Akan tetapi pemerintahan dan DPR tidak melihat dua aspek tersebut dan mengabaikannya dengan mengesahkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bulan Desember lalu meskipun mendapat banyak reaksi dari berbagai kalangan serta kritikan yang terus mengalir disetiap sudut media informasi publik.
Pendidikan yang menjadi impian besar masyarkat hanya menjadi hiasan yang dipajang rapi dalam rak eklusif dan sebagaian besar masyarkat hanya bisa memandangi pandangan indah tersebut tanpa ada daya untuk menggapainya. Pendidikan sudah mahal, ditambah dengan UU BHP yang tidak manusiawi sehingga melengkapi beban dan derita masyarakat.
Atas dasar desakan masalah yang tanpa henti, menanti harapan yang berakhir dengan mimpi kosong, pada akhirnya semua keresahan masyarakat tersebut melembaga menjadi sikap anti-pati terhadap pendidikan dan hal ini secara signifikan dapat mempengaruhi kemajuan dan jati diri bangsa. Menurut data resmi ynag dihimpun Komisi Nasional Perlindungan Anak dari 11,17 juta jiwa. Angka tersebut meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yaitu 9,7 juta jiwa dan angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan tingkat kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penetrasi asing tidak dapat dipungkiri dalam menentukan kebijakan melihat budaya hukum dan politik di Indonesia yang tidak mandiri. Berbagai kesepakatan dan kontrak politik kerap terjadi tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemerintah terjerat dalam permainan politik dimana pihak asing sebagai sutrardarannya yang menyusun sekenario dengan halus untuk memperdaya bangsa Indosnesia. Hutnag luang negeri menjadi sebuah senjata yang ampuh untuk melumpuhkan garuda yang gagah itu. Dan hal tersebut mengakibatkan Indonesia berada dalam dilema yang suram bak memakan buah simakalama pemerintah akhirnya terperdaya. Hal tersebut juga menjadi sebuah instrumen bagi pihak asing untuk mengambil peranan dalam penentuan kebijakan pendidikan. IMF (International Monetary Fund) pada tahun 1997 dengan MEFP (Memorandum of Economic and Financial Policies) mendesak agar pemerintah memangkas subsidi sosial, termasuk subsidi pendidikan dalam rangka menjalankan anggaran ketat.
Kemajuan ekonomi menjadi sebuah keniscayaan, karena kemajuan ekonomi adalah sebuah target strategis suatu bangsa untuk menghindari dominasi politik asing yang mapan. Akan tetapi Indonesia saat ini masih berada dalam dekapan mesra politik asing yang dengan sadar atau tidak sadar sudah mengeksploitasi sumber daya alam dan ekonomi bangsa. Dengan bangga Indonesia menerima rangkulan penetrasi World Bank melalui proyek bantuan (hutang) IMMHERE yang berlangsung beberapa tahun ini di Indonesia yang juga berperan dalam menciptakan komersialisasi pendidikan. Salah satu syarat untuk menerima hibah IMMHERE adalah perubahan manajemen institusi pendidikan yang mengadopsi konsep BHP sekarang.
Kebijakan IMF dan World Bank ini sebagai motif untuk meluruskan komersialisasi pendidikan yang ditawarkan WTO (World Trade Organization) melalui GATS (General Agreement on Trade in Services / Perjanjian Umum Tentang Perdagangan Jasa). Hal tersebut menjadi sebuah semangat dalam mewujudkan komersialisasi pendidikan untuk dijadikan komoditi, sehingga negara maju dapat melakukan investasi terhadap sektor pendidikan ini. Ironisnya lagi, pemerintahan telah mengadopsi konsep GATS melalui Perpes No.110/111 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi. Dengan kata lain pemerintah menjadikan pendidikan sebagai sektor yang terbuka bagi investasi asing.
Melihat kenyataan tersebut menjadi dilema benang kusut ditubuh negara karena secara nyata pemerintah dan DPR sudah mengkhianati amanah konstitusi, karena UU BHP mempunyai potensi negatif terhadap hak-hak dasar pendidikan dan membiarkan asing menguasai sendi-sendi kehidupan bangsa. Sehingga hal tersebut menghilangkan sikap independensi bangsa serta idealisme yang dijungjung tinggi dan menjadi kebanggan masyarakat Indonesia.
Ciputat, 25 Maret 2009
Dipojokan Perpustakaan Kampus
Cecep Sopandi
(Peneliti Indonesian Culture Academy Jakarta, Aktifis PII/HMI)
